Bolehkah Shalat Jamak dan Qoshor Dilakukan dengan Berjamaah

Apa ada dalil sholat jamak atau qhosor boleh dilakukan secara berjamaah?

Pada akhir bulan februari kemarin, giliran saya dan tim dari semarang utk menjadi relawan yg akan di kirim ke daerah pemalang dan sekitarnya. Saat pulang dari pemalang masuk waktu maghrib di Kab. Pekalongan. Kami pun memperlambat kendaraan untuk mencari masjid terdekat.

Setelah shalat magrib selesai, langsung kami melanjutkan shalat qoshor isya dengan berjamaah. Kami memilih pindah teras masjid agar yang masih shalat masbuk dan jamaah yang sedang berdzikir lbisa ebih khusu'.

Pada waktu sholat, ada juga beberapa orang yg datang hendak shalat. Dia hendak mengikuti menjadi makmum. Salah satu orang tersebut sempat memperhatikan shalat kami.

Rakaat kedua shalat kami bacaannya masih jahr (dikeraskan), tapi langsung diakhiri dengan takhiyat akhir utk mengakhiri sholat qoshor 2 rakaat utk shalat isya. Setelah selesai shalat dan hendak meninggalkan masjid.

Salah seorang yg tadi memperhatikan shalat kami dia bertanya "tadi bapak shalat jamak?, kok berjamaah? Kan itu tidak boleh pak? .Maaf ini, saya tidak bermaksud apa-apa, hanya saling mengingatkan sesama, itu yang saya tahu dari guru ngaji saya". 
 
Nah lo.. Kami pun heran. Ada yang bilang seperti itu, ia bilang seperti itu bukan karena blm tau ilmunya. Tapi yg dia dapat dari gurunya bahwa shalat jamak/ qoshor tidak boleh berjamaah...
Kamipun berdiskusi sedikit mengenai hal tersebut. Kami masih meyakini dari kajian yg kami dapat bahwa boleh shalat tersebut dilakukan secara berjamaah.

Sehingga untuk mempersingkat diskusi dan agar tidak terlalu malam sampai Semarang, kamipun menutup statemen. "Kita sama-sama buka lagi rujukannya, kalau bapak mantap dengan tidak berjamaah dan berdasarkan dalil yang bapak temukan ya silahkan dilanjutkan. Begitu juga dengan kami." Karna keduanya tidak bisa menunjukkan redaksional hadist dan sumbernya. 

Banyak dari kita kalau sdh tahu sekilas redaksionalnya dan valid sumbernya tapi tidak sampai menghafalkannya. Yang penting sudah tau ilmunya seperti itu. Nah, Ini yang menjadi pelajaran kita semua. 
 
Kamipun bersalaman dan akhirnya berpamitan melanjutkan perjalanan ke semarang.
Pasca kejadian itu esoknya masih kepikiran. Saya coba sms ustadz dan kirim pertanyaan via email ke beberapa ustadz, dari situlah jawaban yang menguatkan kamipun akhirnya didapatkan.

Kalau terkait mengqoshor sholat, tentu sdh pada tahu dalilnya. Berdasarkan surah An-Nisa’ ayat 101: “Dan apabila kamu bermusafir di muka bumi, maka tidak mengapa kamu meringkas (mengqasar) dari solat kamu.”
Lalu apakah sholat qoshor boleh berjamaah? 
 
Anas Ra berkata “Aku sholat dzuhur empat rakaat bersama-sama nabi saw di Madinah dan solat asar dua rakaat di Zul Hulaifah.” (Riwayat Bukhari 1039 dan Muslim 690) 
 
Madinah adalah titik awal sebelum bersyafar sehingga belum dibolehkan utk menjamak dan mengqoshor karena syarat menjama/ mengqhosor (musyafir) belum terpenuhi. Setelah ia sampai ditempat tujuan maka Anas ra mengqasar shalat asarnya berjamaah dengan Rasul di Zul Hulaifah.

Nah jawaban tersebut menenangkan saya.
Kalau  temen2 ada koreksi dan punya refrensi lain. Mari berbagi...
Allahu a'lam.

Post a Comment for "Bolehkah Shalat Jamak dan Qoshor Dilakukan dengan Berjamaah "