Menjemput Bidadari Dunia , Part 7 ~Mengurus Surat Rekomendasi (Andon) Nikah ~

Setelah kedua belah pihak keluarga sepakat untuk melanjutkan ke proses akad dan walimah maka yang segera dilakukan adalah membuat surat rekomendasi menikah bagi pihak laki laki. 

Syarat syarat yang wajib dipenuhi jika kita akan menikah dengan prosedur hukum yang sah yang ada di indonesia adalah dengan dicatatnya peristiwa pernikahan kita di Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini pencatatan pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan diterbitkannya Buku Nikah. 

Jika Menikah di daerah asal kelahiran, maka untuk mengurus surat administrasinya hanya sampai pada KUA Kecamatan setempat. tetapi bagi calon yang ingin menikah di luar domisili kelahirannya (misal mendapat calon wanita yang diluar wilayah kecamatannya) maka calon manten laki harus mempersiapkan surat pengantar kehendak nikah (Andon Nikah) dari KUA asal ke KUA kecamatan si calon wanita.

Surat pengantar beserta lampirannya harus sudah terverifikasi kecamatan asal sebelum dikirim ke kecamatan tempat tinggal si wanita yang dipakai sebagai tempat akad nikah.

Syarat administrasi ini merupakan syarat wajib yang harus dijalani berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007. 

Tapi kalau kalian berkata peraturan tersebut merupakan produk demokrasi, sedangkan demokrasi sendiri adalah sistem kufur, sedangkan sistem kufur itu menurut kalian adalah haram untuk di taati atau dilakukan proseduralnya, maka kalian tidak usah membuat persyaratan administrasi sedemikian rupa hingga harus mendatangi Balai desa dan Kantor Urusan Agama. Lah terus gimana nikahnya, silahkan pakai aturan sendiri. 

Adapun surat atau berkas administrasi yang harus dipenuhi atau disiapkan untuk mengurus surat andon nikah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1) -Download format

2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2) -Download format

3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3) -Download format

4. Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4) -Download format

5. Surat Pernyataan belum Menikah (bermaterai) -Download format

6. Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7) -Download format

7. Pengantar Kehendak Nikah -Download contoh surat

8. Foto Kopi KTP 2 Lembar

9. Fotokopi Kart Keluarga 2 Lembar

10. Fotokopi Akte Lahir 2 Lembar

11. Foto Kopi Ijazah Terakhir 2 Lembar

12. Pass Foto 2x3 6 Lembar 

13. Surat Persetujuan Menikah Di Luar Balai Nikah KUA - Download format

Model N1, N2 dan N4 ditanda tangani Kepala desa setempat, sehingga untuk mendapatkan form tersebut harus mengurus ke Balai Desa. Langkah awalnya adalah dengan meminta surat pengantar RT dan RW setempat dan dibawa ke balai desa dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu keluarga. Tunggu beberapa menit sembari sekretaris desa membuat surat yang diperlukan.

Sedangkan surat Pernyataan Belum nikah, Surat Model N3 dan Surat Pemberitahuan Kendak Nikah didapat dari Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berkantor di Balai Desa. istilah PPN di beberapa desa disebut dengan nama Pak Lebe. Masuk keruangannya dengan membawa surat yang sudah di tanda tangani kepala desa. Tapi terkadang mereka juga jarang ngantor di balai desa sehingga harus didatangi ke rumahnya langsung.

Berkas Nomor 7 dibuat di Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan membawa Lampiran Nomor 1-12. Berkas ini dibuat bagi yang ingin menikah diluar wilayah tempat tinggalnya atau ingin melakukaan akad atau pernikahan di luar kecamatannya. Surat ini merupakan surat dari KUA Kecamatan calon mempelai laki-laki (setempat) yang ditujukan kepada KUA Kecamatan calon mempelai wanita dengan melampirkan semua persyaratan diatas dimasukan di dalam amplop ber KOP KUA Kecamatan setempat.

Ingat.. semua proses untuk mendapatkan surat surat diatas sebenarnya adalah gratis tis… hanya mengeluarkan untuk transportasi dan materai serta fotokopi lampiran yang sudah kita miliki. Jika ada pungutan, pungutan tersebut tidak masuk ke kas Negara tapi masuk ke kantong pejabat atau petugas baik di balai desa, PPN dan KUA kecamatan yang bersangkutan.

Biaya resmi yang dikeluarkan adalah biaya akad nikah yaitu sebesar Rp. 30.000 jika akad nikah dlakukan di KUA selama jam kerja dan Rp 600.000 jika akad nikah dilakukan di luar jam kerja ataupun di luar KUA setempat. sesuai Dasar hukum yang berlaku.

Jika Akad Nikah dilakukan di luar balai nikah atau diluar jam kerja maka calon mempelai harus membuat surat pernyataan menikah diluar balai yang disetujui oleh kepala KUA setempat dengan format pernyataan seperti nomer 13. surat ini biasanya dibuat oleh pihak perempuan.

Untuk mempersingkat waktu dalam hal mendapatkan surat-surat tersebut maka alangkah baiknya persyarataan nomer 1-6 dibuat sendiri. Klik download pada Surat keterangan yang dibutuhkan untuk mendapatkan formatnya. Sehingga ketika datang ke Balai desa atau PPN, mereka tinggal tanda tangan saja, tentunya dengan sedikit penjelasan (awalan) dari kita.

Amannya, Surat-surat tersebut dibuat rangkap 3 untuk di berikan ke Balai desa, Ppn dan kecamatan agar mereka juga mempunyai arsip administrasinya. Jika.diurus sendiri dari pagi tanpa hambatan, persyaratan administrasi tersebut sudah kita dapatkan semua sebelum dzuhur (pukul 12.00).

adapun format lengkap 1-13 bisa di download juga di sini Persyaratan Surat Rekomendasi (andon) Nikah lengkap

Akhir kata semoga artikel ini bermanfaat bagi yang sedang mempersiapkan hari bahagianya. Jangan lupa baca baca artikel lainnya.

Post a Comment for "Menjemput Bidadari Dunia , Part 7 ~Mengurus Surat Rekomendasi (Andon) Nikah ~"