Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memimpikan Masyarakat Madaniyah Dari Hudaibiyah menuju Jakarta (2)

Piagam Jakarta
Ketika para pendiri Republik ini (terutama panitia sembilan) berhasil merumuskan satu gentement agreement yang sangat luhur dan disepakati pada tanggal 22 juni 1945 kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sesungguhnya Piagam Jakarta inilah mukaddimah UUD ’45 yang pertama. Tanggal 17 Agustus 1945 pada hari Jum’at dan bulan Ramadhan, Indonesia lahir sebagai negara dan bangsa yang merdeka. Dan hendaknya disadari oleh setiap muslim, bahwa Republik yang lahir itu adalah negara yang “berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Negeri ini pernah berdasar pada syari’at Islam, meskipun syari’at Islam yang dikompromikan, karena pada dasarnya syari’at Islam adalah rahmatan lil’alamiin, bukan hanya untuk umat Islam.
Namun keesokan harinya, tanggal 18 Agustus, rangkaian kalima t“berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan yang Maha Esa”. Di antara tokoh yang berjasa besar merubah rangkaian kalimat tersebut adalah Bung Hatta. Dalam buku beliau yang berjudul “Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945”, pada bab 5 “Pembentukan indonesia Merdeka oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”, halaman 66-67, Bung Hatta menjelaskan seputar perubahan rangkaian kata tersebut.
Rangkaian pertanyaan yang kritis dan mendalam, namun nasi telah menjadi bubur. Semua sudah terlambat dan tujuh kata telah dicoret. Kejadian yang telah menorehkan luka yang mendalam bagi umat Islam Indonesia. Menggoreskan kekecewaan yang begitu dalam. Harapan untuk diatur dengan hukum syari’at telah sirna dengan dicoretnya tujuh kata Piagam Jakarta. Piagam Jakarta telah menjadi sejarah di negeri ini.
Namun, yang harus terus dimiliki oleh pejuang dakwah negeri ini adalah semangat untuk menerapkan hukum Allah. Bagaimana pun keadaannya. Sebagaimana perjuangan yang telah dilakukan bapak-bapak kita saat menyusun dasar negara ini. Dengan semangat keislaman yang luar biasa, mereka berhasil memasukkan Islam dalam konstitusi dasar Indonesia. Meskipun pada akhirnya, Allah berkehendak lain. Semangat untuk menerapkan hukum Allah harus selalu ada di sanubari yang paling dalam pada setiap diri kita yang mengaku sebagai umat Islam. Semangat yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan dilakukan dengan tindakan nyata. Sebagai manifestasi dari keimanan kita sebagai muslim. Tugas kita saat ini adalah berjuang untuk tegaknya Islam di bumi Allah ini. Bukan tidak mungkin, suatu saat nanti Islam akan kembali tegak, entah di generasi kita, ataupun di generasi sesudah kita. dan semoga kebangkitan Islam di dunia bermula dari sini, dari Negeri yang kita cintai. Indonesia.
Bersambung baca bagian ke 3

Post a Comment for "Memimpikan Masyarakat Madaniyah Dari Hudaibiyah menuju Jakarta (2)"